Forum: Memastikan ibu hamil dipertimbangkan secara adil dalam perekrutan pekerjaan

Undang-undang anti-diskriminasi adalah sorotan dari Buku Putih baru-baru ini tentang Pembangunan Perempuan Singapura. Undang-undang ini akan mengabadikan pedoman Aliansi Tripartit untuk Praktik Ketenagakerjaan yang Adil dan Progresif (Tafep) yang ada dalam undang-undang, dan merupakan langkah terpuji menuju kesetaraan di Singapura.

Pedoman Tafep menyatakan bahwa kandidat harus dipertimbangkan secara adil, berdasarkan prestasi mereka, terlepas dari kriteria seperti status perkawinan dan tanggung jawab keluarga.

Meskipun demikian, Asosiasi Perempuan untuk Aksi dan Penasihat Diskriminasi Tempat Kerja Penelitian telah melihat lebih banyak kasus diskriminasi bersalin pada tahap rekrutmen selama beberapa bulan terakhir.

Meskipun mereka yang menghadapi diskriminasi maternitas dapat melaporkannya ke organisasi seperti Tafep dan Aliansi Tripartit untuk Manajemen Sengketa, tidak ada undang-undang saat ini yang secara eksplisit melarangnya saat perekrutan.

Kisah-kisah wanita ini menampilkan pola-pola yang sangat akrab. Banyak klien kami ingin transparan tentang kehamilan mereka selama perekrutan, sehingga mereka dapat menyelesaikan pengaturan cuti hamil mereka dengan cara yang nyaman bagi diri mereka sendiri dan majikan. Namun, mereka menemukan tawaran pekerjaan mereka dibatalkan setelah memberi tahu calon majikan mereka tentang kehamilan mereka.

Majikan sering menyamarkan apa yang tampaknya menjadi diskriminasi sebagai kepedulian terhadap kesehatan kandidat hamil. Misalnya, mereka mungkin bersikeras mengurangi jumlah jam kerja meskipun kandidat dapat bekerja penuh waktu, yang akan mengurangi ruang lingkup pekerjaan dan gajinya.

Pengusaha juga dapat meminta kandidat untuk mulai bekerja hanya setelah tanggal jatuh tempo mereka sehingga membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk tunjangan persalinan.

Kurang pelaporan tetap menjadi masalah utama dalam hal diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja. Perempuan yang terkena dampak diskriminasi mungkin takut akan kerusakan reputasi dan dampak yang dihasilkan pada karir mereka.

Undang-undang harus memberikan contoh tentang apa yang merupakan diskriminasi selama perekrutan, dan mengirim sinyal yang jelas bahwa kandidat harus dinilai murni berdasarkan prestasi.

Pertimbangan yang adil dari kandidat hamil untuk suatu peran memberikan kesempatan kerja yang sangat dibutuhkan bagi mereka, dan juga memanfaatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian.

Apoorva Shukla

Penasihat Eksekutif, Pelecehan dan Diskriminasi di Tempat Kerja

Asosiasi Perempuan untuk Aksi dan Penelitian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.